SELAMAT DATANG DI PORTAL PENDIDIKAN MADRASAH IBTIDAIYAH FATHUL ULUM LEMAHAYU

WELLCOM TO MI FATHUL ULUM LEMAHAYU

SELAMAT DATANG DI MADRASAH IBTIDAIYAH FATHUL ULUM LEMAHAYU

WELLCOM TO MI FATHUL ULUM LEMAHAYU

TEMPAT MENIMBA ILMU MADRASAH IBTIDAIYAH FATHUL ULUM LEMAHAYU

WELLCOM TO MI FATHUL ULUM LEMAHAYU

DEWAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH FATHUL ULUM LEMAHAYU

WELLCOM TO MI FATHUL ULUM LEMAHAYU

MEMPERINGATI HARI LAHIR PRAMUKA KE 52 MADRASAH IBTIDAIYAH FATHUL ULUM LEMAHAYU " SALAM PRAMUKA "

WELLCOM TO MI FATHUL ULUM LEMAHAYU

KEGIATAN BELAJAR RUTIN SETIAP HARI DI DALAM KELAS

Jumat, 19 Mei 2017

DISPENSASI UNTUK RASIO GURU BANDING SISWA RA/MI

Dispensasi bagi RA dan Madrasah yang memiliki rasio guru berbanding siswa, kurang dari 1:15. Adakah dispensasi untuk rasio guru siswa tersebut? Apa syarat bagi RA dan Madrasah untuk mendapatkan dispensasi itu? Bagaimana cara mengajaukan dispensasi itu?

Itulah sederetan pertanyaan terkait dispensasi rasio guru banding siswa yang muncul di benak para guru RA dan Madrasah, semenjak terbitnya Juknis Pencairan TPG 2017. Apalagi ketika update sistem Simpatika kemudian menerapkan isi Juknis berdasar  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 itu.

Akibatnya banyak guru calon penerima Tunjangan Profesi Guru yang menjadi galau. Jam Tatap Muka (JTM) mengajarnya tidak diakui oleh Simpatika lantaran siswa yang diajar tidak memenuhi rasio.


Baca Juga: Bahasa Arab Diampu Guru Kelas dan Ternyata Linier

1. Benarkan Madrasah dapat Mengajukan Dispensasi


Di beberapa media sosial beredar 'kabar liar' bahwa RA dan madrasah yang memiliki rombongan belajar (kelas) dengan siswa dibawah 15 (tidak memenuhi rasio ideal guru : siswa) dapat mengajukan dispensasi.

Benarkah kabar tersebut?

Benar, RA dan Madrasah dapat mengajukan dispensasi. Sehingga meskipun rasio guru berbanding siswanya tidak memenuhi standar, tetap dapat menerima TPG.

Akan tetapi harus diingat, pemberian dispensasi tersebut tidak dapat diberikan secara serta merta. Ada sedikitnya tiga syarat yang salah satunya harus dipenuhi.

Ketiga syarat bagi RA dan Madrasah yang hendak mengajukan dispensasi karena terkendala rasio telah ditulis secara jelas di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Pada Bab III Poin A.6 SK Dirjen Pendis No. 7394 Tahun 2016 disebutkan, dispensasi dapat diberikan jika guru mengajar di madrasah yang memenuhi salah satu dari 3 kriteria, yaitu:

  • Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  • Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).

Jika memenuhi salah satu syarat dari ketiga syarat tersebut, RA dan Madrasah, berhak mengajukan dispensasi.

Nah untuk memperjelas, mari kita bahasa satu persatu tiga kriteria tersebut.

2. Terletak di Daerah 3T


Kriteria pertama ini yang kadang diperdebatkan. Terletak di daerah Terdepan, Terpencil, atau Tertinggal. Tidak sedikit diantara kita yang mengaku-aku daerahnya termasuk dalam kriteria daerah tertinggal ataupun daerah terpencil.

Penetapan suatu daerah menjadi daerah Terdepan, Terpencil, atau Tertinggal tidak bisa berdasarkan klaim pribadi, apalagi sepihak. Ada lembaga khusus yang berhak dan memiliki otoritas untuk menetapkannya.

Penetapan suatu daerah sebagai Daerah 3T menjadi kewenangan Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Khusus untuk daerah tertinggal bahkan telah diatur (termasuk daftar daerahnya) berdasarkan Perpres Nomor 131 tahun 2015 tentang Penetapan daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.

Jika suatu daerah tidak termuat dalam data Bappenas dan Lampiran Perpres Nomor 131 tahun 2015, tidak usah berharap mendapatkan dispensasi rasio guru berbanding siswa atas kriteria terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

3. Kriteria Kedua dan Ketiga


Kriteria kedua untuk dapat memperoleh dispensasi adalah jika terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim. Penetapan melalui mekanisme yang berlaku di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Karena yang berhak menerbitkan surat keterangan terkait hal ini adalah Kankemenag Kab/Kota.

Dan tentunya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak bisa sesuka hati mengeluarkan surat keterangan. Pasti membutuhkan referensi dan rekomendasi dari lembaga/badan terkait di Kabupaten/Kota tersebut.

Kriteria ketiga cukup jelas. Jika madrasah menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus. Jika tidak, maka tidak usah berhadap mendapatkan dispensasi terkait rasio guru : siswa yang kurang memenuhi standar.

So, bagi RA atau Madrasah yang memenuhi salah satu dari kriteria yang telah tercantum dalam Juknis Pencairan TPG 2017 tersebut, silakan untuk mengajukan dispensasi pemenuhan rasio guru : siswa, 1 : 15. Namun jika tidak memenuhi persyaratan, caranya hanya satu, cari murid sebanyak-banyaknya.

PANDUAN PPDB MADRASAH TAHUN 2017/2018

Rabu, 17 Mei 2017

US/M tahun 2017


Minggu, 14 Mei 2017

PENDIDIKAN

Pengertian dan Definisi Pendidikan Menurut Para Ahli 

Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan, di mana pendidikan dapat menyongsong kehidupan yang cerah di masa depan, baik bagi diri sendiri, sosial, lingkungan, agama, nusa, dan bangsa. Tanpa adanya pendidikan, kualitas diri sendiri juga akan sangat rendah, yang juga akan berpengaruh pada kualitas berbangsa dan bernegara. Pengertian dan Definisi Pendidikan Secara Umum Dalam bahasa Inggris, pendidikan berasal dari kata education. Sedangkan dalam bahasa latin, pendidikan berasal dari kata educatum, di mana kata ini tergabung atas kata 2 kata yaitu E dan Duco, E artinya adalah perkembangan dari luar ke dalam, dan perkembangan dari sedikit menuju banyak, sedangkan Duco artinya adalah sedang berkembang. Dari sinilah, pendidikan bisa juga disebut sebagai upaya untu mengembangkan kemampuan diri. Secara umum, pendidikan diartikan sebagai sebuah usaha sadar, real, dan direncanakan dalam sebuah proses belajar dan mengajar untuk mewujudkan kualitas diri peserta didik yang secara aktif mampu mengembangkan potensi di dalam diri agar mereka mempunyai pondasi kuat dalam beragama, berkepribadian baik, cerdas, memiliki pengendalian diri, memiliki pemikiran yang kritis dna dinamis, bertanggung jawab, dan memiliki keterampilan aktif yang diperlukan, baik bagi dirinya sendiri maupun masyarakat. Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia, pendidikan merupakan proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam upaya mendewasakan manusia melalui sebuah pengajaran dan pelatihan. Pengertian dan Definisi Pendidikan Menurut Para Pakar Pendidikan Selain definisi pendidikan secara umum di atas, para pakar pendidikan juga mengemukakan beberapa ide dan pendapat yang menjelaskan pengertian pendidikan itu sendiri. Di antara para pakar yang memberikan penjelasan mengenai pengertian pendidikan adalah sebagai berikut ini : Ki Hajar Dewantoro yang lebih akrab dijuluki sebagai Bapak Pendidikan Indonesia, mengemukakan bahwa pengertian pendidikan adalah tuntunan tumbuh dan berkembangnya anak. Artinya, pendidikan merupakan upaya untuk menuntun kekuatan kodrat pada diri setiap anak agar mereka mampu tumbuh dan berkembang sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat yang bisa mencapai keselamatan dan kebahagiaan dalam hidup mereka. Ahmad D. Marimba, pendidikan adalah bimbingan yang dilakukan secara sadar oleh pendidik kepada peserta didik dengan tujuan membentuk kepribadian yang utama secara jasmani dan rohani. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi di dalam diri untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Martinus Jan Langeveld, pendidikan adalah upaya untuk membantu peserta didik agar mereka mampu mengerjakan tugas kehidupan secara mandiri dan bertanggung jawab secara oral dan susila. Dalam hal ini, pendidikan juga diartikan sebagai upaya untuk membangun anak agar lebih dewasa. Carter. V.Good, pendidikan adalah sebuah upaya untuk mengembangkan kecakapan individu, baik secara sikap maupun prilaku dalam bermasyarakat. Dengan kata lain, pendidikan adalah proses sosial di mana lingkungan yang teroganisir seperti sekolah dan rumah, mampu mempengaruhi seseorang untuk mengembangkan kecakapan sikap dan prilaku dalam diri sendiri dan bermasyarakat. H.H.Horne, pendidikan adalah sebuah alat di mana komunitas sosial mampu melanjutkan keberadaan dalam mempengaruhi diri sendiri dan mempertahankan idealisme. Stella Van Petten Henderson, pendidikan adalah sebuah kombinasi antara pertumbuhan dan pengembangan diri serta warisan sosial. Gunning dan Kohnstamm, pendidikan adalah sebuah proses pembentukan dan pembangunan hati nurani, di mana seseorang mampu membentuk serta menentukan diri secara etis berdasarkan hati nurani. Dari beberapa pengertian di atas, tentu saja pendidikan bisa didapat melalui 2 hal, yaitu pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal adalah pendidikan yang bisa didapat dengan mengikuti progam yang terstruktur dan terencana oleh badan kepemerintahan, misalnya sekolah. Pendidikan non formal adalah pendidikan yang bisa didapat dengan menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari yang tidak terikat oleh badan kepemerintahan, misalnya belajar melalui pengalaman, belajar sendiri melalui buku-buku bacaan, dan belajar dari pengalaman orang lain.